Polres Trenggalek – Jajaran Satsamapta Polres Trenggalek mengamankan sejumlah balon udara siap terbang tepatnya di wilayah desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Balon udara tersebut diamankan sesaat sebelum diterbangkan oleh sejumlah remaja. Jumat, (27/3).
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatsamapta AKP Siswanto, S.H. menuturkan, saat menggelar patroli dalam rangka Harkamtibmas menjelang perayaan Kupatan, petugas dari unit Patroli Samapta menjumlai sejumlah remaja yang akan menerbangkan balon udara.
Mendapati hal tersebut petugas kemudian segera mengamankan dan membawa ke balon udara tersebut ke Mapolres Trenggalek untuk proses lebih lanjut.
“Iya betul. Sekira pukul 09.30 WIB tadi, anggota mengamankan sedikitnya 3 balon udara yang akan diterbangkan. Ukurannnya bervariasi. Diameter 1 meter, 8 meter dan yang paling besar 15 meter. Kemudian kita amankan juga teko yang berisi minyak tanah.” Jelasnya.
Pihaknya menegaskan, menerbangkan balon udara, terlebih yang ditambah petasan sangat berbahaya bagi diri sendiri juga orang lain. Disamping membahayakan dunia penerbangan, balon udara juga berpotensi menjadi penyebab kebakaran.
“Beberapa hari yang lalu ada balon udara yang jatuh diatap rumah warga di desa Wonoanti, Gandusari. Kemudian tadi pagi juga ditemukan balon udara yang nyangkut di tower instalasi listri. Ini tentu sangat merugikan orang lain dan masyarakat luas.” Imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, lanjut AKP Siswanto, jajaran Polres Trenggalek bersinergi bersam astakholder terkait, termasuk didalamnya adalah PLN akan terus melakukan upaya pencegahan serta sosialisasi larangan menerbangkan balon udara, khususnya menjelang dan pada saat kupatan nanti.


