Sikapi Maraknya Perundungan, Polres Trenggalek Instruksikan Polsek hingga Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi dan Edukasi

oleh

Polres Trenggalek – Maraknya aksi perundungan atau bullying yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran Polres Trenggalek. Sebagai upaya pencegahan, Kepolisian Bumi Menak Sopal ini menggalakkan sosialisasi dan edukasi khususnya kepada generasi Z dan Post Gen Z atau yang juga dikenal dengan generasi Alpha.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kaishumas Iptu Susila Basuki, S.Sos. mengatakan perundungan sangat berdampak terhadap korban. Tidak hanya menyerang fisik tetapi juga mental, bahkan beberapa kasus menyebabkan korban mangalami trauma berat hingga meninggal dunia.

“Dari jajaran kepolisian dalam hal ini Polres Trenggalek mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk membantu edukasi dan sosialisasi sebagai upacaya pencegahan dan menggelorakan kembali gerakan anti perundungan.” Ujarnya.

Iptu Susila menambahkan untuk mendukung hal tersebut, Polres Trenggalek telah menginstruksikan Polsek jajaran, Bhabinkamtibmas dan satuan fungsi di tingkat Polres untuk melakukan penyuluhan dengan menggandeng stakeholder terkait.

“Hampir setiap hari jajaran Polres Trenggalek melakukan penyuluhan. Sasaran perioritas kita adalah berbagai jenjang sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA serta pondok pesantren yang ada di Kabupaten Trenggalek dan kegiatan tersebut wajib dilaporkan.” Imbuhnya.

Hal tersebut bukan tanpa sebab, kasus perundungan memang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun pondok pesantren. Pengawasan yang lemah terhadap perilaku anak-anak dan lingkungan yang tertutup menjadi salah satu faktor atas maraknya perundungan.

“Kita dorong masyarakat untuk turut berperan aktif mencegah perundungan, para orang tua, guru, pengasuh Ponpes semua harus peduli, dan open terhadap anak-anak. Mereka adalah generasi masa depan bangsa yang sudah selayaknya kita lindungi bersama.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus perundungan pada tahun 2020 tercatat sebanyak 119 kasus., tahun tahun 2021 53 kasus dan terus meningkat di tahun 2022 sebanyak 226 kasus perundungan.

Dari keseluruhan, jenis perundungan yang sering dialami korban ialah aspek fisik mencapai 55,5%, perundungan verbal 29,3%, dan perundungan psikologis 15,2%. Sedangkan berdasarkan tingkat jenjang pendidikan, siswa SMA menduduki peringkat pertama sebanyak 18,75%), disusul SD 26% dan SMP 25%.

Sedangkan di Kabupaten Trenggalek sendiri, beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Satreskrim Polres Trenggalek juga mengalami tren kenaikan. Tahun 2021 menangani sebanyak 5 kasus, tahun 2022 ada 12 kasus dan tahun 2023 sebanyak 12 kasus.

No More Posts Available.

No more pages to load.