Sambangi Sekolah, Satlantas Polres Trenggalek Edukasi Pelajar Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

oleh

Polres Trenggalek – Penggunaan sepeda Listrik memang menjadi fenomena baru. Tak terkecuali di Kabupaten Trenggalek. Dibalik itu semua, maraknya penggunaan sepeda Listrik sebagai sarana transportasi harus diskapi dengan bijak tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.

Menindak lanjuti hal tersebut, Polres Trenggalek terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama kalangan anak-anak. Hal ini bukan tanpa sebab, mengingat kerap ditemukan anak-anak dibawah umur yang mengendarai sepeda Listrik tanpa mempedulikan keselamatan dan menganggap selayaknya mengendarai sepeda kayuh biasa.

Sebagai satuan fungsi kepolisian yang membidangi kelalulintasan, Satlantas Polres Trenggalek yang dimotori oleh unit Kamsel menggelar sosialisasi ke sejumlah sekolah dasar. Salah satunya adalah SD Muhammadiyah 1 Trenggalek. Jumat, (6/9)

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno,S.H. mengatakan, pihaknya sengaja menyasar sekolah-sekolah, karena sebagian besar pengguna sepeda Listrik memang kebanyakan adalah usia anak-anak. Bahkan tak sedikit yang digunakan untuk ke sekolah.

“Kita berikan pemahanan dan penjelasan tentang batasan-batasan yang wajib dipatuhi. Seperti usia paling rendah 12 tahun, wajib pakai helm, menggunakan jalur khusus dan mematuhi segala peraturan lalu lintas.” Ujarnya.

Dalam prosesnya, proses pembelajaran atau edukasi ini dilakukan dengan metode yang meneyesuaikan dengan usia tumbuh kembang anak, menyenangkan dan tentunya tidak membosankan, disertai dengan permainan dan hadiah yang menarik.

Antusiasme pelajarpun terlihat cukup tinggi. Stimulus dan respon siswa cukup tinggi dengan penyampaian yang lugas berdasarkan apa yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pesan yang disampaikan lebih mudah diterima dan dipahami.

“Mereka adalah anak-anak kita, generasi masa depan Indonesia yang sudah selayaknya kita lindungi. Namun, ini tidak akan optimal tanpa peran serta dari orang tua dan guru. Jika belum cukup umur jangan dulu diperbolehkan menggunakan sepeda listri. Pahami betul aturan yang berlaku.” Imbuhnya.

Untuk diketahui, Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik Dalam peraturan menteri tersebut yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik diantaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.

Sepeda Listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang attau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson atau beldan serta kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.

Disamping itu, pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan diantaranya, menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Selain itu, dapat digunakan pula kawasan tertentu diantaranya pemukiman, carfree day, kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan