Puluhan Tahun Bertugas Tanpa Cela, Dua Anggota Polres Trenggalek Diganjar Kenaikan Pangkat Pengabdian

oleh

Polres Trenggalek – Bulan Desember ini nampaknya menjadi akhir tahun yang cukup membahagiakan bagi sejumlah anggota Polres Trenggalek. Bagaimana tidak, di Senin pertama bulan Desember ini dua orang personel Polres Trenggalek diganjar anugerah kenaikan pangkat pengabdian.

Kedua orang tersebut adalah AKP Bambang Dwiyanto, A.Md., S.H. yang sehari-hari menjabat Kasubbagdalops Bagops Polres Trenggalek naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Komisaris Polisi (Kompol) dan satu lagi yakni Aiptu Hariadi yang menjabat sebagai P.S. KASPKT A Polsek Bendungan naik pangkat menjadi Inspektur Polisi Dua atau Ipda.

Prosesi korp raport kenaikan pangkat Kompol Bambang dan Ipda Hariadi dipimpin langsung oleh Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. di Mapolres Trenggalek dan dihadiri oleh pejabat utama, pengurus Bhayangkari Cabang dan seluruh personel Polres Trenggalek. Senin, (4/12).

Dalam amanatnya, kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara, institusi dan pimpinan atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas sebagai anggota Polri secara terus menerus tanpa cacat atau pelanggaran.

Meskipun beberapa bulan kedepan memasuki masa purna tugas, AKBP Gathut meminta agar hal tersebut tidak mengurangi kinerja, daya kreatifitas maupun prestasi yang telah digagas untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan.

“Kenaikan pangkat adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan baik kepada diri sendiri, kesatuan dan Tuhan Yang Maha Esa.” Ujarnya.

Untuk memperoleh kenaikan pangkat pengabdian, terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi diantaranya memiliki Bintang Bhayangkara Nararya, memenuhi MDDP (Massa Dinas Dalam Pangkat), penilaian kinerja dengan kriteria minimal baik sedikitnya selama 1 tahun yang dibuktikan dengan SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian), tidak pernah menerima hukuman disiplin, kode etik dan pidana dan usia minimal 57 tahun, sebelum mencapai BUP (Batas Usia Pensiun).

“Semoga ini menjadi motivasi bagi anggota yang lain dan semoga apa yang kita laksanakan bisa dicatat sebagai ibadah.” Imbuhynya

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Gathut juga menyerahkan piagam penghargaan kepada sedikitnya 6 personel Polres Trenggalek berprestasi. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan integritasnya dalam menunaikan tugas serta dinilai mampu berkontribusi maksimal dalam mengelola Kamtibmas kondusif di wilayah Kabupaten Trenggalek.

No More Posts Available.

No more pages to load.