Polres Trenggalek Tangkap Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan seorang kakek berumur 68 tahun yang diduga keras telah melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sedikitnya terdapat tiga anak berusia 7 tahun yang menjadi korban perbuatan bejat tersangka.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengungkapkan, tersangka SYN merupakan warga Durenan yang memang sehari-hari kerap berada di tanah lapang (TKP) tak jauh dari sekolah para korban. Senin, (13/11).

“Pada bulan September 2023 sekira Pukul 19.00 Wib, salah satu ayah korban diberitahu oleh isterinya jika anaknya mengalami perbuatan cabul oleh tersengka. Setelah bertanya, korban bercerita bahwa betul telah mengalami perbuatan cabul tersebut.” Jelasnya.

Belakangan diketahui pula ternyata korban dari perilaku bejat tersangka tidak hanya kepada satu anak tetapi beberapa siswa lainnya mengalami hal serupa. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pendalaman hingga tanggal 20 Oktober 2023 berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sebelum melakukan aksinya, tersangka merayu dan mengiming- ngimingi korban akan dibelikan snack atau jajan.” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, bila menimbulkan korban lebih dari satu orang pidananya ditambah 1/3.

No More Posts Available.

No more pages to load.