Polres Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pria berinisal K yang merupakan warga Desa Ngentrong Kecamatan Karangan, kabupaten Trenggalek. K ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. dalam konferensi pers di halaman Mapolres siang ini mengatakan, tersangka K ditangkap pada tanggal 13 Januari 2023 di depan sebuah toko tepatnya di sebelah selatan trafficlight perempatan masuk Desa Kedunglurang Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Kompol Sunardi menjelaskan, tersangka K diduga kuat telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Gamping Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek pada 10 Januari 2023 yang lalu. Tersangka membawa kabur sepeda motor warga yang saat itu sedang di parkir di dalam rumah dan menjualnya kepada salah satu warga di Watulimo Trenggalek.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri.” Ujarnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Tahun 2008, tersangka pernah dipenjara selama 7 bulan dalam kasus penganiayaan, kemudian tahun 2010, tersangka juga dipenjara karena terlibat kasus pencurian.
Tak kapok, tahun 2015 tersangka kembali melakukan aksi pencurian dan di vonis 1,5 tahun penjara dan tahun 2020 yang lalu, tersangka kembali harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.