Kepolisian Resor Trenggalek yang merupakan salah satu unsur pelaksana utama Polda Jawa Timur mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan fungsi fungsi Polri dan pengemban fungsi Kepolisian lainnya dalam menciptakan situasi kamtibmas kondusif bagi kepentingan masyarakat Daerah hukum tugas Kepolisian Resor Trenggalek meliputi Daerah hukum Kabupaten Trenggalek sejak tahun 2018 sudah memperoleh predikat Satker WBK dari Kemenpan & RB Republik Indonesia.
Atas capaian penghargaan yang telah diraih, akan dapatnya dipertahankan dan ditingkatkan untuk mencapai predikat WBBM.
Salah satu indikator untuk mempertahankan predikat tersebut salah satunya adalah penyampaian keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, baik capaian pelaksanaan anggaran dan capaian pelaksanaan kinerja.
Pada tahun 2024 Polres Trenggalek mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.76.967.460.000,- yang dibagi menjadi 2 (dua) jenis anggaran yaitu Belanja Pegawai sebesar Rp.57.854.042.000,- dan Belanja Barang sebesar Rp.16.425.210.000,-
Dari alokasi tersebut sesuai dengan Rencana Kerja Polres Trenggalek pelaksanaan anggaran sampai dengan bulan Februari 2024 sudah terlaksanan capaian anggaran sebesar Rp.11.278.123.267,- (14,65 %)dengan rincian Belanja Pegawai sebesar Rp.8.599.461.719,- (14,86 %) dan Belanja Barang sebesar Rp.2.529.955.048,- (15,401 %)
Untuk capaian Kinerja Kegiatan sampai dengan bulan Februari 2024 sudai tercapai 100,00 % mengalami peningkatan dibanding dengan bulan Januari 2025 masih 75,00 %.