Bongkar Kasus Pencurian di Trenggalek, Tersangka Lakukan Aksi di Sejumlah Tempat Berbeda

oleh

Polres Trenggalek – Seorang perempuan berinisal ERF asal desa Dermosari Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, perempuan berusia 36 tahun ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap dua orang warga Trenggalek.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres dan diikuti oleh sejumlah awak media.

“Iya betul. Tersangka melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda. Pertama di salah satu kios daging di Kecamatan Karangan dan kedua di rumah warga di Desa Salamrejo Kecamatan Karangan.” Ungkap AKBP Alith.

Peristiwa pencurian pertama terjadi pada tanggal 16 Desember 2022 yang lalu. Saat itu, tersangka ERF datang ke rumah korban di Desa Salamrejo Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek berdalih membeli bekatul dan beras.

Mengetahui korban mengenakan kalung emas, tersangka kemudian mengatakan bahwa kalung tersebut mau lepas dan berpura-pura membetulkan. Bukannya membantu, tanpa diketahui korban, tersangka justru mengambil kalung senilai Rp.4.515.000,-  tersebut dan memasukkan dalam saku jaketnya.

Bukan itu saja, tersangka ERF diketahui juga melakukan pencurian di kios daging di Kecamatan karangan pada tanggal 25 Januari 2023 yang lalu. Tersangka ERF datang ke kios tersebut dengan dalih membeli daging. Saat korban lengah, tersangka membawa kabur dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp.3.645.000,- milik korban.

“Tersangka ERF ini adalah residivis yang pernah dihukum pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan menjalani hukuman 7 bulan penjara.” Jelas AKBP Alith.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebuah tas, surat perhiasan emas, satu unit sepeda motor, 4 lembar slip transfer, helm dan jaket. Sementara terhadap tersangka ERF dikenakan pasal pencurian yang dilakukan berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.