Polri di Bawah Presiden, MUI Trenggalek: Demi Profesionalisme dan Kemandirian

oleh

Trenggalek – Keputusan DPR RI yang tetap mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden menuai berbagai respon dari beberapa tokoh. Tak terkecuali kalangan Tokoh Agama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Trenggalek.

K.H. Jamaluddin Malik, Sekretaris Umum MUI, sekaligus salah satu tokoh pendidikan di Kabupaten Trenggalek turut memberikan pendapatnya terkait nilai positif posisi Polri yang berada di bawah langsung presiden. Menurutnya, saat ini Polri telah menunjukkan eksistensi yang dibuktikan dengan hasil survey kepuasan yang relatif cukup tinggi.

Pada sisi yang lain, keberadaan Polri di bawah Presiden bisa menekan intervensi politik dibanding jika berada dibawah kementerian khusus atau lembaga yang lain. Hal ini tentunya harus dibarengi dengan kinerja Polri yang lebih profesional dan benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Alhamdulillah, saya sering berkolaborasi dengan Polri, kami memberikan apresiasi yang bagus kepada Polri dan Alhamdulillah, Polri sudah bisa melakukan banyak perubahan untuk menjadi lebih baik menuju kepada profesionalisme.” Ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan rasa kebanggan terhadap Polri yang bisa melaksanakan tugas sebagai pengayom dan penegak hukum khususnya di Kabupaten Trenggalek dan mendukung tentang adanya reformasi di tubuh Polri.

“Kami juga mendukung sikap Polri yang untuk tetap berada di dalam atau di bawah Presiden Republik Indonesia langsung, tidak berada di dalam kementerian yang lainnya. Hal ini demi untuk menuju Polri yang lebih baik.” Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

No More Posts Available.

No more pages to load.